Friday, 8 Maret 2013
Lihatlah
para pemegang kekuasaan itu, pengusaha, DPR, perangkat desa, polisi, artis oh
atau tukang becak, pedagang sayur, sopir bus, kondektur, pengamen, tukang
parkir, penjaga WC umum atau juga dosen, guru, mahasiswa, pelajar sma-smp-sd.
Sudah banyak terlihat oleh sepasang mata ini memergoki jari-jari mereka dengan
lihai memegang sebatang benda mengerikan itu. Mengerikan? Ya mengerikan! Hingga
membuat orang yang terlanjur mengkonsumsi terhipnotis olehnya. Akibatnya
puluhan marahabaya yang mengintai-pun mereka nyaris tak sadar, atau mungkin
memang sudah tak perduli lagi.
Di
Indonesia, hal ini akan menjadi suatu problematika dilematis tatkala topik ini
diangkat untuk dicarikan pemecahannya. Rokok. Ya, kenalkah ente dengan barang
yang satu ini? Bagaimanakah kesan pertama tentang dia menurut ente? Bahaya!
Benar sekali, B.A.H.A.Y.A. Lantas sudah tentu bahaya mengapa masih beredar?
Kenapa pemerintah seolah tak berupaya tegas? Padahal para ulama sepakat dan
mengeluarkan fatwa (bener nggak ya?) bahwa barang tersebut haram hukumnya. Kalau
dianalisis lebih mendalam lagi, barang tersebut Lebih banyak mendatangkan
mudharat dibanding manfaatnya. Nah ini dia letak titik problematika dilema-nya.
Tidak
bisa dipungkiri lagi, banyak aksi yang mendukung gerakan anti-rokok karena
alasan kesehatan. Karena memang efek rokok sangat buruk bagi perokok, orang
disekitarnya serta lingkungan. Efek buruk dari rokok akan dirasakan dalam
jangka waktu 25 tahun kedepan.
Andai
saja, dalam perundang-undangan di indonesia diatur bahwa rokok dilarang beredar
maka, sudah berapa banyak pengusaha industri tembakau/ rokok yang gulung tikar?
Berapa banyak karyawan yang di PHK? Berapa banyak petani tembakau kehilangan
mata pencahariannya? Lalu siapa lagi yang akan membayar cukai sebesar industri
tembakau/ rokok saat ini yang diakui mempunyai peranan penting dalam anggaran penerimaan
negara? Peranan industri rokok dalam perekonomian Indonesia saat ini terlihat
semakin besar, selain sebagai motor penggerak ekonomi juga menyerap banyak
tenaga kerja.
Dalam dasawarsa terakhir industri rokok
di Indonesia mengalami pertumbhan fenomenal. Resensi ekonomi yang dimulai
dengan krisis moneter sejak Juli 1997 tidak terlalu berpengaruh dalam kegiatan
industri tersebut. Pada tahun 1994 penerimaan negara dari cukai saja mningkat
mencapai 2,9 triliun, tahun 1996 menigkat lagi menjadi Rp 4,153 triliun bahkan
pada tahun 1997 yang merupakan awal dari krisis ekonomi penerimaan cukai negara
dari industri rokok menjadi Rp 4,792 triliun dan tahun 1998 melonjak lagi
menjadi 7, 391 triliun (Indoommercial, 1999: 1). Sumber: mbah google.
Pertimbangan
seperti yang tersebut diatas itulah yang menyebabkan pemerintah kurang berupaya
tegas. Pemerintah tidak bisa melarang rokok beredar begitu saja tanpa
mempertimbangkan dampak menyeluruh yang akan diakibatkan pelarangan tersebut. Upaya
dari pemerintah hanya sebatas mengendalikan konsumerisme masyarakat terhadap
rokok serta mengawasi peredarannya. Memang memerlukan biaya yang sangat besar
untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Menurut
Abdillah, dalam tulisan di halaman google---------- “ada empat instrumen untuk menurunkan konsumsi rokok, yaitu peningkatan
cukai, pelarangan iklan rokok secara meluruh, peringatan kesehatan bergambar di
bungkus rokok dan kawasan bebas rokok.” Nah itulah yang seharusnya menjadi
agenda pemerintah untuk ikut andil dalam kampanye anti-rokok.
Meskipun
demikian, angan-angan yang diharapkan tak sesuai dengan kenyataan. Seperti apa
yang dikatakan oleh Lembaga Demografi FEUI, Abdillah Hasan, Jakarta, dalam
tulisan di halaman google----------. Disitu dijelaskan, prevalensi merokok pada usia remaja juga sangat mengkhawatirkan, jika
pada tahun 1995 hanya tujuh persen remaja merokok, lalu 12 tahun kemudian
meningkat menjadi 19 persen. Menurutnya, peningkatan yang drastis ini
membuktikan betapa efektifnya strategi industri rokok dan betapa lemahnya
pemerintah dalam melindungi remaja dari rokok.
Nah loh gimana tuh ente nyikapin masalahnya. Galau juga kan? kalau sudah galau gini ujung-ujungnya cuma nerima nasib plus gigit jari gitu deh. Kalau ane sih menganggap orang yang merokok di "sembarang tempat/ tempat umum/ di tempat keramaian orang" sama dengan mereka telah merampas hak orang lain. Yah, mereka telah merampas hak udara bersih milik orang lain. hal ini disebabkan karena asap dari rokok mereka telah memenuhi ruang udara milik orang lain. Alhasil, mereka yang merasa haknya telah terampas dengan sangat terpaksa menghirup asap-asapnya(para perokok). Uh..ampun deh sama mereka yang merokok di tempat-tempat umum, tega banget.
Ah yasudahlah. Biarin saja dulu. Toh tau juga akibatnya, mungkin baru tahu kalau sudah 20 tahun mendatang atau malah lebih cepat. Entahlah.